
Perubahan dan Penetapan APBK 2025
Perubahan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2025 dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang terus berubah. Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan anggaran dengan program-program strategis yang mendukung percepatan pembangunan desa, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penetapan APBK 2025 menjadi landasan pelaksanaan kegiatan yang transparan, efektif, dan akuntabel agar dana desa dapat digunakan secara optimal sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah.
Swadaya Pangan 20% Dana Desa Tahun 2025
Alokasi 20% Dana Desa (DD) Tahun 2025 khusus untuk program swadaya ikan patin merupakan upaya strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan pengembangan budidaya perikanan di tingkat desa. Fokus pada ikan patin sebagai komoditas unggulan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan sektor perikanan budidaya. Program ini juga sejalan dengan upaya peningkatan nilai tambah produk lokal serta diversifikasi sumber pendapatan masyarakat desa.
Pembentukan Kopreasi Desa Merah Putih
Pembentukan Kopreasi Desa Merah Putih merupakan implementasi dari Program Presiden No. 9 Tahun 2025 yang menekankan pada penguatan koperasi dan ekonomi desa. Kopreasi ini berfungsi sebagai wadah kolaborasi antara masyarakat desa, pemerintah, dan pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pemasaran produk desa secara bersama-sama. Melalui Kopreasi Desa Merah Putih, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan, mendukung tujuan nasional dalam mendorong pembangunan desa yang produktif dan berdaya saing

